🏛️ BERITA HALAMAN DEPAN: Undang-Undang Properti Landmark 2025 Mengakui Crypto sebagai Properti Hukum di Inggris
Inggris Raya telah mengesahkan undang-undang yang sangat penting—Undang-Undang Properti (Aset Digital dll) 2025—yang secara definitif mengakui cryptocurrency, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), stablecoin, dan aset digital lainnya, sebagai bentuk properti yang diakui secara hukum. Langkah legislatif ini menghilangkan ambiguitas hukum yang signifikan dan mengukuhkan status aset digital dalam kerangka hukum umum Inggris yang ada.