#USBankingCreditRisk Risiko kredit perbankan AS mengacu pada potensi kerugian finansial akibat kegagalan peminjam untuk membayar kembali pinjaman atau perjanjian kredit. Berikut adalah gambaran umum:
Faktor Kunci yang Berkontribusi terhadap Risiko Kredit
1. Kondisi Ekonomi*: Penurunan ekonomi, resesi, atau tantangan spesifik industri dapat meningkatkan risiko kredit.
2. Kelayakan Kredit Peminjam: Riwayat kredit peminjam, pendapatan, dan rasio utang terhadap pendapatan dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk membayar kembali pinjaman.
3. Syarat Pinjaman*: Jumlah pinjaman, suku bunga, dan syarat pembayaran dapat mempengaruhi risiko kredit.
4. Jaminan*: Nilai dan kualitas jaminan dapat mengurangi atau memperburuk risiko kredit.
Jenis Risiko Kredit
1. Risiko Gagal Bayar: Risiko bahwa peminjam akan gagal melakukan pembayaran atau gagal bayar pada pinjaman.
2. Risiko Migrasi Kredit: Risiko bahwa kelayakan kredit peminjam akan memburuk seiring waktu.
3. Risiko Konsentrasi: Risiko bahwa eksposur pemberi pinjaman terhadap industri atau peminjam tertentu akan meningkatkan risiko kredit.
Mengelola Risiko Kredit
1. Penilaian Kredit: Melakukan pemeriksaan dan penilaian kredit yang menyeluruh untuk mengevaluasi kelayakan kredit peminjam.
2. Penetapan Harga Berdasarkan Risiko: Menyesuaikan suku bunga dan syarat pinjaman berdasarkan profil risiko kredit peminjam.
3. *Persyaratan Jaminan*: Memerlukan jaminan untuk mengamankan pinjaman dan mengurangi potensi kerugian.
4. *Diversifikasi*: Mendistribusikan portofolio pinjaman untuk meminimalkan eksposur terhadap industri atau peminjam tertentu.
5. *Pemantauan dan Tinjauan*: Secara rutin memantau kelayakan kredit peminjam dan meninjau kinerja pinjaman untuk mengidentifikasi potensi risiko kredit.
Kerangka Regulasi
Bank-bank AS tunduk pada berbagai regulasi dan pedoman untuk mengelola risiko kredit, termasuk:
1. Basel III: Regulasi perbankan internasional yang mengharuskan bank untuk mempertahankan persyaratan modal minimum dan standar likuiditas.
2. Federal Reserve: Federal Reserve memberikan panduan tentang manajemen risiko kredit dan mengawasi bank untuk memastikan kepatuhan.
3. Undang-Undang Dodd-Frank: Undang-Undang Dodd-Frank memperkenalkan regulasi untuk meningkatkan stabilitas finansial dan mengurangi risiko sistemik.