
Binance telah menyita semua dana dari semua warga Palestina sesuai permintaan IDF. Mereka menolak mengembalikan dana tersebut. Semua banding ditolak.
Sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada saya oleh Menteri Pertahanan, sesuai dengan Pasal 61 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, 556-
2016 (selanjutnya disebut: “Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme”) dan sebagai tindak lanjut atas permohonan saudara sebagai acuan, saya sampaikan bahwa gugatan saudara terhadap
Penyitaan barang berdasarkan surat perintah penyitaan administratif (T56/23) yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan pada tanggal 1 November 2023
Berdasarkan kewenangannya menurut undang-undang, telah diperiksa dan ditolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Pasal 56 huruf b UU Antiterorisme antara lain menyatakan bahwa Menteri Pertahanan dapat mengeluarkan perintah mengenai:
Penyitaan sementara atas harta benda organisasi teroris yang dinyatakan, serta penyitaan atas harta benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Terorisme serius atau properti tempat terjadinya tindak pidana terorisme serius.
2. Dasar dari perintah penyitaan administratif (Tt56/23) adalah informasi intelijen yang dapat dipercaya yang mengajarkan bahwa dompet
dari mata uang kripto, termasuk yang terdaftar atas nama Anda, dana telah ditransfer oleh suatu organisasi
Terorisme yang dideklarasikan oleh Perusahaan Bursa Efek Dubai di Jalur Gaza (dinyatakan pada 7 Maret 2022, dipublikasikan di
10084 hal. 2505 pada 4.4.2022 (.
3. Berdasarkan UU Antiterorisme, mata uang kripto yang ditransfer oleh organisasi teroris yang dinyatakan
merupakan properti organisasi teroris yang dinyatakan dan dompet mata uang kripto yang telah ditransfer
Harta kekayaan tersebut merupakan harta kekayaan yang secara langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme berat berupa pemberian jasa atau
Menetapkan tindakan terhadap organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, dan karenanya sesuai dengan petunjuk
Undang-undang ini memperbolehkan Menteri Pertahanan untuk memerintahkan penyitaan melalui perintah administratif sebagai persiapan penyitaan.
4. Mengingat hal-hal di atas, dan jika tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan informasi yang menjadi dasar penerbitan perintah,
Penyitaan tersebut, saya bermaksud merekomendasikan kepada Menteri Pertahanan untuk memerintahkan penyitaan terhadap properti yang menjadi dasar dikeluarkannya perintah penyitaan,
Sesuai dengan kewenangan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a undang-undang.
5. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Antiterorisme, permohonan banding terhadap putusan ini akan diajukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
administratif.