Bank Sentral Pakistan (SBP) baru saja mengumumkan sebuah paket proposal kebijakan pada tanggal 4 November, dengan tujuan jika disetujui, akan melegalkan aset digital seperti cryptocurrency, memungkinkan mereka menjadi mata uang sah (legal tender) di seluruh negara.

Dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur SBP Jameel Ahmad, Komite Kebijakan Moneter (MPC) telah menyampaikan perubahan terhadap kebijakan yang ada, yang memungkinkan bank-bank negara untuk menerbitkan uang digital. Perubahan ini juga mengusulkan sanksi terhadap lembaga yang menerbitkan uang digital tanpa persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Meskipun usulan ini masih memerlukan persetujuan pemerintah di tahap berikutnya, jika disetujui, hal ini dapat membuka jalan bagi munculnya mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral (CBDC), dengan rupee digital sebagai aplikasi spesifik dari inisiatif ini.

Perubahan dalam kebijakan mata uang kripto di Pakistan

Laporan juga menunjukkan bahwa bank-bank negara akan diizinkan untuk menyediakan layanan pembayaran digital, memfasilitasi transaksi berbasis teknologi blockchain, termasuk pembelian, penjualan, dan perdagangan mata uang kripto.

Sebelumnya, MPC telah menunjukkan sikap hati-hati dan enggan dalam menerima mata uang kripto. Pada bulan Mei 2023, Menteri Keuangan dan Pendapatan saat itu, Ibu Aisha Ghaus Pasha, membuat publik percaya bahwa Pakistan sedang bersiap untuk menerapkan larangan terhadap mata uang kripto. Namun, setelah Ibu Pasha digantikan oleh Muhammad Aurangzeb, mantan CEO Habib Bank Limited, pada bulan Maret 2024, beliau dengan cepat memberikan sinyal untuk membalikkan sikap anti mata uang kripto MPC.

Pemangkasan suku bunga dan prospek ekonomi yang positif

Pada hari yang sama, MPC juga mengumumkan keputusan untuk memangkas suku bunga sebesar 2,5%, disertai dengan perbaikan ekonomi yang signifikan. Langkah ini dijelaskan karena ‘penurunan tajam dalam inflasi makanan, harga minyak global yang menguntungkan dan tidak adanya penyesuaian pajak gas atau nilai tukar PDL yang diperkirakan’. MPC juga memberikan proyeksi optimis untuk tahun anggaran berikutnya, dengan proyeksi pertumbuhan PDB riil untuk tahun 2025 di kisaran 2,5 – 3,5%.

Ini bisa menjadi sinyal positif bagi pasar mata uang kripto dan aset digital di Pakistan, jika amandemen SBP disetujui. Selain itu, legalisasi mata uang kripto akan membantu mengurangi transaksi ilegal dan membangun mekanisme penanganan untuk transaksi aset digital yang tidak diizinkan.

Jika usulan SBP disetujui, Pakistan akan membuka era baru untuk mata uang kripto, tidak hanya melegalkan penggunaan aset digital tetapi juga memfasilitasi transaksi pembayaran digital yang transparan dan aman. Tindakan ini tidak hanya dapat meningkatkan daya tarik pasar mata uang kripto domestik tetapi juga dapat berdampak positif pada ekonomi nasional di masa depan.