Pengadilan Korea Selatan Menjatuhkan Hukuman Penjara kepada Pegolf Profesional, Mantan CEO Pertukaran Crypto atas Manipulasi Harga Altcoin

Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang mantan pegolf profesional dan mantan CEO dari pertukaran cryptocurrency Bithumb akibat keterlibatan mereka dalam manipulasi harga altcoin dan suap.

Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Lee Sang-jun, mantan CEO Bithumb Holdings, karena menginstruksikan stafnya untuk mendaftarkan altcoin tertentu sebagai imbalan atas suap. Selain itu, mantan pegolf Ahn Sung-hyun menerima hukuman penjara selama empat setengah tahun atas perannya dalam skema tersebut. Ahn dikenal luas di Korea Selatan sebagai suami dari aktris dan mantan anggota grup K-pop Fin.K.L, Song Yu-ri.

Pengadilan menemukan bahwa Lee menerima 3 miliar won (lebih dari $2 juta) dalam bentuk tunai dan barang mewah senilai 400 juta won ($271.000), termasuk jam tangan, tas, dan keanggotaan restoran mewah, dari pengusaha Kang Jong-hyun pada tahun 2021. Sebagai imbalannya, Lee setuju untuk mendaftarkan aset virtual tertentu di pertukaran Bithumb. Kang, yang dikenal sebagai "pemilik rahasia Bithumb," juga dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara atas keterlibatannya.

Pengadilan mengkritik tindakan para terdakwa, menyatakan bahwa perilaku mereka merusak keadilan dan transparansi pasar aset kripto, yang dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi investor yang jujur.

Kasus ini menyoroti tantangan berkelanjutan yang dihadapi oleh industri cryptocurrency dalam menjaga integritas pasar dan konsekuensi hukum serius dari keterlibatan dalam aktivitas penipuan.