Mulai 16 Januari 2025, regulasi Pasar Aset Kripto Uni Eropa (MiCA) telah berlaku sejak 30 Desember 2024, menetapkan kerangka kerja yang terpadu untuk operasi aset kripto di seluruh negara anggota. Namun, status implementasinya bervariasi antara Polandia dan Belgia.

Polandia:
Polandia belum mengesahkan undang-undang nasional untuk sepenuhnya mengintegrasikan MiCA ke dalam sistem hukumnya. Penundaan ini telah menyebabkan ketidakpastian di antara peserta industri kripto mengenai penerapan MiCA dan ketentuan transisi. Perlu dicatat, Polandia tidak meloloskan undang-undang kripto nasionalnya sebelum 30 Desember 2024, yang, menurut beberapa perwakilan industri, memungkinkan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) yang ada untuk melanjutkan operasi di bawah periode transisi penuh selama 18 bulan yang disediakan oleh MiCA, hingga Juli 2026. Namun, Otoritas Pengawasan Keuangan Polandia (KNF) telah mengindikasikan bahwa adopsi Undang-Undang Pasar Aset Kripto Polandia setelah 30 Desember 2024, tidak menghilangkan kemungkinan pemangkasan periode transisi. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan sengketa antara VASPs dan KNF mengenai jadwal operasional.
Belgia:
Belgia, mirip dengan Polandia, belum mengesahkan undang-undang nasional yang diperlukan untuk sepenuhnya menerapkan MiCA. Akibatnya, ada ketidakpastian di antara penyedia layanan aset kripto mengenai kerangka regulasi dan persyaratan kepatuhan selama fase transisi ini. Ketidakadaan pedoman nasional yang jelas dapat mempengaruhi operasi penyedia layanan kripto yang ada dan yang akan datang di Belgia.
Kesimpulan:
Sementara MiCA bertujuan untuk menyelaraskan regulasi aset kripto di seluruh UE, kurangnya tindakan legislatif nasional yang cepat di Polandia dan Belgia telah menciptakan ketidakpastian dalam industri kripto. Para pemangku kepentingan di negara-negara ini harus secara cermat memantau perkembangan legislatif dan berinteraksi dengan otoritas regulasi untuk memastikan kepatuhan selama transisi ini.
periode nal.
