#TrumpCryptoOrder
Pada 23 Januari 2025, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk mempromosikan aset digital dan teknologi keuangan di Amerika Serikat. Perintah ini membentuk Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Aset Digital, yang dipimpin oleh Penasihat Khusus untuk AI dan Crypto, David Sacks, dan mencakup Menteri Keuangan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri. Mandat kelompok ini adalah untuk meninjau kerangka regulasi yang ada, mengembangkan pedoman baru, dan mengevaluasi penciptaan cadangan aset digital nasional yang strategis. Perintah ini juga mempromosikan penggunaan global stablecoin yang didukung dolar sambil melarang pengembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) di AS.
Langkah ini mencerminkan niat Presiden Trump untuk memposisikan AS sebagai pemimpin dalam ekonomi aset digital. Namun, larangan terhadap CBDC dan fokus pada stablecoin menunjukkan preferensi untuk mata uang digital yang dipimpin oleh sektor swasta dibandingkan yang diterbitkan oleh pemerintah. Pendirian cadangan aset digital nasional menunjukkan pendekatan strategis untuk mengintegrasikan cryptocurrency ke dalam infrastruktur keuangan negara.
Para pemimpin industri telah mencatat bahwa sikap pro-crypto ini dapat meningkatkan posisi AS di pasar crypto global, terutama dibandingkan dengan daerah yang memiliki pendekatan regulasi yang lebih hati-hati.