XRP: Koin apa ini?
XRP diciptakan oleh Ripple untuk menyediakan transfer internasional yang cepat dan murah. Teknologinya telah membuat XRP populer di kalangan lembaga keuangan, namun tuntutan hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menciptakan tantangan yang signifikan bagi proyek tersebut.
Gugatan SEC terhadap Ripple pada Desember 2020 merupakan titik balik bagi XRP. Regulator menuduh Ripple menjual sekuritas tidak terdaftar dengan kedok XRP. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang menyebabkan banyak bursa besar, termasuk Coinbase, menghentikan perdagangan token tersebut.
Tujuan utama dari klaim tersebut adalah bahwa XRP bukanlah mata uang kripto, melainkan sebuah keamanan yang memerlukan pendaftaran berdasarkan hukum AS. Ripple, sebaliknya, berpendapat bahwa XRP digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, bukan untuk investasi.
Keputusan pengadilan parsial pada Juli 2023 merupakan kemenangan bagi Ripple. Pengadilan memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas ketika diperdagangkan di pasar sekunder (yaitu di bursa). Keputusan ini menimbulkan reaksi positif di pasar dan nilai XRP meningkat secara signifikan.