Di Polandia tidak ada kewajiban untuk melaporkan pembelian cryptocurrency kepada otoritas pajak atau lembaga lainnya. Namun, kewajiban pajak muncul pada saat penjualan cryptocurrency atau pertukaran dengan aset lain, misalnya barang, jasa, atau cryptocurrency lainnya.
Aturan terpenting terkait pelaporan cryptocurrency di Polandia:
1. Tidak ada pajak atas pembelian – pembelian cryptocurrency itu sendiri tidak dikenakan pajak.
2. Pajak penghasilan atas penjualan – penghasilan dari penjualan cryptocurrency dikenakan pajak dengan tarif 19%.
3. Pelaporan tahunan – penghasilan dan biaya terkait cryptocurrency harus dilaporkan dalam formulir pajak PIT-38 sebelum 30 April tahun berikutnya.
4. Biaya untuk memperoleh penghasilan – pengeluaran untuk pembelian cryptocurrency dapat dikurangkan, tetapi hanya jika dibayar melalui transfer bank atau cara lain yang dapat diidentifikasi.
5. Tidak ada pajak PPN – cryptocurrency diperlakukan sebagai hak milik, sehingga penjualannya tidak dikenakan PPN.
6. Tidak ada kemungkinan untuk mengimbangi kerugian dengan penghasilan lainnya – kerugian dari perdagangan cryptocurrency hanya dapat diimbangi dalam sumber penghasilan yang sama di tahun-tahun berikutnya.
Kesimpulannya, pembelian cryptocurrency tidak memerlukan pelaporan, tetapi penjualan atau pertukarannya terkait dengan kewajiban pajak.