#SECCrypto2.0 Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara resmi telah memajukan inisiatif "SEC Crypto 2.0" dan menyerukan pembentukan Kelompok Kerja Cryptocurrency Presiden, menandakan dorongan baru menuju pengawasan yang lebih ketat dan reformasi struktural di sektor aset digital.

Menurut dokumen yang dikutip oleh ChainCatcher, SEC bertujuan untuk menyelaraskan perdagangan sekuritas aset digital dengan instrumen keuangan tradisional dengan menerapkan persyaratan pelaporan transaksi yang distandardisasi berdasarkan Undang-Undang Bursa Sekuritas.

Sorotan Utama Proposal Crypto 2.0 SEC:

Pelaporan Setara untuk Aset Digital

SEC akan mendorong perlakuan sekuritas aset digital seperti sekuritas tradisional, yang mengharuskan pelaporan transaksi yang tepat waktu untuk meningkatkan transparansi.