#SECCrypto2.0
SEC Mendorong Inisiatif "Crypto 2.0", Mendukung Tim Kerja Kepresidenan Baru tentang Aset Digital
Ringkasan AI
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara resmi telah memajukan inisiatif "SEC Crypto 2.0" dan menyerukan pembentukan Kelompok Kerja Cryptocurrency Kepresidenan, yang menandakan dorongan yang diperbarui menuju pengawasan yang lebih ketat dan reformasi struktural di sektor aset digital.
Menurut dokumen yang dikutip oleh ChainCatcher, SEC bertujuan untuk menyelaraskan perdagangan sekuritas aset digital dengan instrumen keuangan tradisional dengan menerapkan persyaratan pelaporan transaksi yang distandarisasi berdasarkan Undang-Undang Bursa Efek.
Sorotan Utama dari Proposal Crypto 2.0 SEC:
Pelaporan Setara untuk Aset Digital
SEC akan mendorong perlakuan sekuritas aset digital seperti sekuritas tradisional, yang mengharuskan pelaporan transaksi yang tepat waktu untuk meningkatkan transparansi dan melindungi investor.
Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Transaksi Off-Chain
Fokus utama Crypto 2.0 adalah pada kegiatan perdagangan off-chain, seperti yang dilakukan secara over-the-counter (OTC) atau melalui platform terdesentralisasi, yang dianggap SEC berisiko tinggi dan kurang diatur.
Repositori Transaksi Aset Digital (DART)
Agen tersebut telah mengusulkan inisiatif bersama dengan CFTC untuk meluncurkan dan mengawasi Repositori Transaksi Aset Digital (DART). Platform terpusat ini akan berfungsi sebagai sumber otoritatif untuk semua transaksi sekuritas aset digital, membantu regulator memantau aktivitas pasar dengan lebih efektif.