Trump membatalkan aturan perantara pembiayaan terdesentralisasi yang dikeluarkan oleh IRS, mencerminkan kebijakan cryptocurrency yang diadopsi oleh Biden
Trump menandatangani undang-undang yang membatalkan aturan perantara pembiayaan terdesentralisasi yang dikeluarkan oleh IRS, yang disahkan pada masa Biden.
Platform pembiayaan terdesentralisasi diwajibkan untuk melaporkan data pengguna, sama seperti perantara tradisional.
Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang yang membatalkan aturan yang dikeluarkan oleh IRS pada masa Biden, yang memperluas cakupan persyaratan pelaporan pajak untuk mencakup platform pembiayaan terdesentralisasi (DeFi). Aturan IRS, yang diselesaikan akhir tahun 2024, bertujuan untuk memperlakukan operator DeFi sebagai perantara dan memaksa mereka untuk melaporkan data transaksi pengguna. Meskipun dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026, para kritikus memperingatkan bahwa itu akan merugikan inovasi cryptocurrency dan membebani pengembang kecil.
Dewan Kongres menyetujui keputusan tersebut sebelumnya tahun ini di bawah Undang-Undang Peninjauan Kongres. Para pembuat undang-undang berpendapat bahwa aturan IRS memberlakukan persyaratan teknis yang tidak realistis pada platform DeFi. Platform ini, tidak seperti platform perdagangan terpusat seperti Coinbase atau Kraken, tidak menyimpan identitas pengguna atau aset penyimpanan.