#DigitalAssetBill #DigitalAssetBill Rancangan Undang-Undang Aset Digital adalah kerangka legislatif yang diusulkan untuk mengatur aset digital seperti cryptocurrency, NFT, dan token berbasis blockchain. Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum, melindungi investor, mencegah aktivitas ilegal seperti pencucian uang, dan mendorong inovasi di sektor fintech. RUU ini biasanya menguraikan persyaratan pendaftaran untuk platform aset digital, kebijakan perpajakan, dan peran badan regulasi dalam memantau kepatuhan. Dengan menetapkan aturan yang jelas, RUU ini bermaksud untuk menyeimbangkan pertumbuhan dalam ekonomi digital dengan keamanan finansial. Penerapannya dapat sangat mempengaruhi bagaimana aset digital diadopsi, diperdagangkan, dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan arus utama.
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.