#SaylorBTCPurchase #Rancangan Undang-Undang Aset Digital Rancangan Undang-Undang Aset Digital adalah kerangka legislatif yang diusulkan untuk mengatur aset digital seperti cryptocurrency, NFT, dan token berbasis blockchain. RUU ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum, melindungi investor, mencegah kegiatan ilegal seperti pencucian uang, dan mendorong inovasi di sektor fintech. RUU ini biasanya menguraikan persyaratan pendaftaran untuk platform aset digital, kebijakan perpajakan, dan peran badan pengatur dalam memantau kepatuhan. Dengan menetapkan aturan yang jelas, RUU ini bermaksud untuk menyeimbangkan pertumbuhan dalam ekonomi digital dengan keamanan finansial. Implementasinya dapat sangat mempengaruhi bagaimana aset digital diadopsi, diperdagangkan, dan diintegrasikan ke dalam sistem keuangan arus utama.