#DigitalAssetBill
Aset digital, seperti token terenkripsi, dapat dianggap sebagai kepemilikan, meskipun tidak termasuk dalam dua kategori tradisional kepemilikan pribadi dalam hukum Inggris dan Wales.
Ini akan membantu memberikan kepastian dan perlindungan bagi individu dan perusahaan yang memiliki serta bertransaksi dengan aset-aset ini.
Apa yang dilakukan RUU ini?
RUU ini menegaskan bahwa beberapa aset digital—seperti token terenkripsi—dapat menarik hak kepemilikan, meskipun tidak termasuk dalam dua kategori tradisional kepemilikan pribadi dalam hukum Inggris dan Wales (silakan lihat detail lebih lanjut di bagian Konteks Kebijakan di bawah ini).
Dengan demikian, RUU ini merespons perkembangan teknologi, memastikan perlindungan hukum yang sesuai bagi individu dan perusahaan yang menggunakan aset-aset ini. Ini akan memberikan manfaat praktis bagi individu dan perusahaan tersebut (dijelaskan di bawah ini).