#DigitalAssetBill Pemerintah Inggris telah memperkenalkan RUU Properti (Aset Digital dll) untuk memperjelas status hukum aset digital. Berikut adalah beberapa poin penting tentang RUU tersebut:
- *Tujuan RUU*: RUU ini bertujuan untuk menetapkan bahwa aset digital dapat dianggap sebagai properti pribadi di bawah hukum Inggris dan Wales, memberikan perlindungan hukum yang sama seperti kategori properti pribadi tradisional.
- *Aset Digital yang Dicakup*: RUU ini mencakup cryptocurrency, token tidak fungible (NFT), dan kredit karbon sebagai aset digital yang dapat dianggap sebagai properti pribadi.
- *Ketentuan Kunci*: RUU ini menyatakan bahwa suatu benda tidak dilarang untuk menjadi objek hak properti pribadi hanya karena benda tersebut bukan dalam kepemilikan atau benda dalam tindakan.