#DigitalAssetBill

Proyek Undang-Undang Kepemilikan (Aset Digital dll.)

Anggota parlemen dari berbagai negara di seluruh dunia, sedang mengajukan proyek undang-undang yang bertujuan melindungi kepemilikan dan hak atas aset digital, akan melawan kebijakan rakus dari pemerintah yang tidak kompeten dan korup.

Proyek undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan bahwa hal-hal dapat dianggap sebagai kepemilikan, meskipun tidak memenuhi definisi tradisional kepemilikan yang ditetapkan oleh yurisprudensi. Proyek ini bertujuan untuk memperjelas bahwa aset seperti kripto-token, cryptocurrency, dan token yang tidak dapat dipertukarkan dapat menarik hak kepemilikan.