#AirdropFinderGuide

DigitalAssetBill DigitalAssetBill Terdapat dua undang-undang yang berbeda terkait dengan ruang digital di Pakistan: "Undang-Undang Bangsa Digital Pakistan, 2025" dan "Undang-Undang Aset Virtual 2025".

Undang-Undang Bangsa Digital Pakistan, 2025

Undang-undang ini, yang juga disebut sebagai "Undang-Undang Aset Digital dll", berfokus pada transformasi Pakistan menjadi bangsa digital. Tujuan utamanya meliputi:

* Mempercepat pembangunan berkelanjutan.

* Meningkatkan penyampaian layanan publik.

* Memodernisasi tata kelola untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas.

* Mendirikan Rencana Induk Digital Nasional untuk menyelaraskan inisiatif digital di berbagai tingkatan pemerintah.

* Menekankan tata kelola data yang efektif untuk manajemen data yang aman dan bertanggung jawab.

* Memprioritaskan pengembangan infrastruktur publik digital dan lapisan pertukaran data untuk mendorong inovasi dan meningkatkan layanan publik sambil melindungi privasi warga.

* Menyediakan antarmuka yang aman bagi perusahaan swasta untuk mengakses layanan publik dan data sesuai kebutuhan, memastikan integritas data, privasi, dan aksesibilitas tanpa mengharuskan perusahaan swasta untuk membagikan data kepemilikan mereka.

* Memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan kinerja, aksesibilitas, dan biaya efektivitas layanan publik, mendorong keterlibatan warga.

* Mempromosikan sistem digital yang saling beroperasi yang memungkinkan kolaborasi sektor publik dan swasta.

* Mengakui potensi teknologi digital untuk mendorong inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Aset Virtual 2025

Undang-undang ini secara khusus membahas regulasi aset virtual, termasuk cryptocurrency dan teknologi blockchain. Aspek utama dari undang-undang ini meliputi:

* Mendirikan kerangka regulasi untuk penerbitan, perdagangan, dan pengelolaan aset virtual.

* Mengusulkan penciptaan Digital Rupee, yang dipatok pada Rupee Pakistan, di bawah pengawasan bank sentral.

* Merencanakan pendirian Zona Aset Virtual – area yang ditunjuk untuk perdagangan dan pengelolaan cryptocurrency – untuk memastikan stabilitas keuangan, melindungi