🚨🇰🇪PENGADILAN KENYA MEMERINTAHKAN #WORLDCoin UNTUK #DELETE DATA BIOMETRIK
🔹Putusan Pengadilan: Pengadilan Tinggi Kenya memerintahkan Sam Altman’s World (sebelumnya Worldcoin) untuk menghapus semua data biometrik yang dikumpulkan di negara tersebut.
🔹Pelanggaran Privasi: Perusahaan tersebut diduga melanggar undang-undang privasi Kenya dengan menawarkan insentif kripto sebagai imbalan untuk pemindaian iris, tanpa persetujuan yang tepat.
🔹Penegakan: Penghapusan harus dilakukan dalam waktu 7 hari di bawah pengawasan Komisioner Perlindungan Data.
🔹Pengawasan Global: Indonesia juga baru-baru ini menangguhkan World karena kekhawatiran serupa.
🔹Komentar Hukum: Institut Katiba Kenya menyebut putusan itu “sebuah kemenangan untuk hak atas privasi.”$WLD

WLD
0.4237
+3.54%