Di Senat AS, versi baru dari RUU GENIUS Act (S. 1582) telah dipublikasikan, yang secara signifikan memperluas yurisdiksi regulasi keuangan Amerika terhadap penerbit stablecoin asing. Menurut dokumen tersebut, perusahaan seperti Tether akan diwajibkan untuk mematuhi persyaratan hukum setempat jika mereka menyediakan layanan kepada pengguna dari AS — terlepas dari negara registrasi.

Sebelumnya, manajemen Tether telah lama menghindari regulasi, dengan alasan tidak adanya interaksi langsung dengan yurisdiksi Amerika. RUU baru ini menghilangkan ketidakpastian ini dengan menerapkan prinsip eksteritorialitas: semua penyedia stablecoin yang melayani penduduk AS secara otomatis akan tunduk pada persyaratan keuangan lokal.

Secara bersamaan, RUU ini memperluas definisi penyedia digital, termasuk tidak hanya bursa terpusat dan layanan kustodian, tetapi juga pengembang, validator, dan pengembang dompet self-custody. Semua peserta protokol terdesentralisasi mungkin diwajibkan untuk mematuhi persyaratan undang-undang tentang kerahasiaan bank (Bank Secrecy Act) dan aturan anti pencucian uang. Namun, keputusan ini mengancam prinsip dasar — otonomi dan desentralisasi.

RUU ini juga memperkenalkan mekanisme zona aman (safe harbor), yang memberikan kepada Menteri Keuangan AS hak terbatas untuk membebaskan proyek kecil atau eksperimental dari sebagian persyaratan. Namun, dalam situasi darurat, Kementerian memiliki kemampuan untuk secara sepihak campur tangan, yang sudah memicu kritik dari para pembela hak asasi manusia dan perusahaan teknologi.

Menurut informasi dari Senat, revisi baru mencerminkan negosiasi di balik layar selama beberapa minggu terakhir. Pemungutan suara untuk memulai diskusi resmi tidak terjadi karena beberapa senator tidak sempat mempelajari teks dokumen.

1) Apa itu FUD?
2) Bisakah Bitcoin diretas?
3) Apa itu perdagangan spot dalam cryptocurrency?

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Terima kasih atas langganan, suka, dan komentar!