Pakistan tidak termasuk di antara negara-negara
yang terpengaruh oleh larangan perjalanan yang baru dikuatkan oleh Presiden AS Donald Trump, yang melarang warganya dari 12 negara termasuk Afghanistan, Iran, Somalia, dan Yaman, dengan alasan terorisme dan kekhawatiran keamanan nasional.
Arahan ini, yang berlaku mulai 9 Juni 2025, adalah bagian dari tindakan keras imigrasi Trump di masa jabatan keduanya.
Masuk dari tujuh negara lainnya, seperti Venezuela, Kuba, dan Turkmenistan, juga akan dibatasi sebagian. Visa yang dikeluarkan sebelum tanggal penegakan tetap berlaku.
Trump menekankan perlunya mencegah ancaman potensial masuk ke AS.
Peringatan: Postingan ini hanya untuk informasi, berdasarkan laporan yang tersedia. Gambar dihasilkan oleh AI dan digunakan hanya untuk tujuan kreatif.