Korea Selatan telah muncul sebagai pemain kunci di pasar cryptocurrency global, dengan kerangka regulasi yang menyeimbangkan inovasi dan perlindungan investor. Pemerintah telah menerapkan kebijakan ketat untuk memastikan transparansi dan menanggulangi aktivitas ilegal, termasuk perbankan nama asli yang wajib untuk transaksi crypto dan langkah-langkah anti pencucian uang (AML) yang ketat. Pertukaran yang beroperasi di Korea Selatan harus mematuhi persyaratan lisensi di bawah Unit Intelijen Keuangan (FIU) dan mematuhi Aturan Perjalanan, yang mewajibkan berbagi rincian transaksi untuk transfer yang melebihi ambang batas tertentu.
Pada tahun 2024, Korea Selatan memperkenalkan regulasi lebih lanjut, termasuk larangan pada koin privasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penawaran koin awal (ICO). Komisi Layanan Keuangan (FSC) juga telah proaktif dalam memantau manipulasi pasar dan menegakkan sanksi untuk ketidakpatuhan. Meskipun ada pembatasan ini, pemerintah mendukung pengembangan teknologi blockchain, dengan inisiatif seperti "Digital New Deal" yang mendorong inovasi di sektor-sektor seperti keuangan dan logistik.
Investor dan bisnis harus menavigasi regulasi ini dengan hati-hati, karena Korea Selatan terus menyempurnakan kebijakan cryptonya. Pendekatan negara ini mencerminkan sikap hati-hati namun progresif, bertujuan untuk memposisikan dirinya sebagai pemimpin di ruang aset digital sambil mengurangi risiko. Kepatuhan tetap menjadi prioritas utama bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas terkait crypto di wilayah tersebut.
$BTC