#SouthKoreaCryptoPolicy
Untuk kebijakan Kripto Korea Selatan 2025 memiliki kebijakan penting dan berguna ini untuk pengguna.:
Regulasi VASPs: Semua bursa kripto dan penyedia layanan harus mendaftar dengan Unit Intelijen Keuangan Korea (KFIU), memiliki verifikasi pengguna dengan nama asli, dan mendapatkan sertifikasi ISMS.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna (VAUPA): Diberlakukan mulai Juli 2024, yang mengharuskan:
80% aset pengguna disimpan di dompet dingin.
Asuransi/pemeliharaan pihak ketiga untuk menutupi kerugian. Hukuman berat untuk pelanggaran.
Kepatuhan AML/KYC: Kontrol anti-pencucian uang yang ketat; koin privasi dilarang; aktivitas mencurigakan harus dilaporkan.
Pajak Kripto: Pajak 20% atas keuntungan kripto yang melebihi ₩2,5 juta (≈$1,800), diharapkan berlaku penuh pada 2025.
Akses Korporat: Organisasi non-profit diizinkan memiliki rekening kripto mulai awal 2025; akses korporat yang lebih luas (uji coba) dimulai pertengahan 2025.
Aturan Stablecoin: Sedang dalam pengembangan; stablecoin yang terikat KRW diatur oleh Bank Korea, yang terikat asing berdasarkan undang-undang FX.
Kontrol Lintas Batas: VASPs harus mendaftar dan melaporkan transaksi kripto internasional mulai akhir 2025.
Klasifikasi NFT & Token: NFT yang diterbitkan secara massal diatur seperti aset virtual; Bitcoin/Ethereum tidak dianggap sebagai sekuritas.
Uji Coba CBDC: Bank Korea menjalankan percobaan Mata Uang Digital Bank Sentral (“Proyek Hangang”) dengan 100.000 pengguna.

