#SouthKoreaCryptoPolicy
Kebijakan kripto Korea Selatan berfokus pada perlindungan investor dan promosi transparansi di pasar aset digital. Berikut adalah beberapa aspek kunci¹ ² ³:
- *Kerangka Regulasi*: Komisi Layanan Keuangan (FSC) mengawasi operator dan kustodian aset kripto, memastikan kepatuhan terhadap regulasi. FSC telah memperkenalkan pedoman baru untuk penjualan kripto nonprofit dan standar pencatatan yang lebih ketat untuk bursa.
- *Perlindungan Investor*: Pemerintah memprioritaskan perlindungan investor melalui regulasi yang ketat, termasuk prosedur anti pencucian uang (AML) dan kenali pelanggan Anda (KYC). Bursa kripto harus mendaftar ke FSC dan mematuhi standar yang ketat.
- *Lisensi*: Hanya bursa yang memiliki lisensi yang dapat beroperasi secara legal di Korea Selatan. Saat ini, lima platform, termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit, memiliki kualifikasi hukum. Bursa baru perlu memenuhi standar yang lebih tinggi.
- *Pajak*: Sistem pajak kripto akan mulai berlaku, mengharuskan individu dengan keuntungan modal aset virtual yang melebihi 2,5 juta won Korea (sekitar $1.800) untuk membayar pajak sebesar 20%.
- *Investasi Institusional*: Korea Selatan sedang membuka jalan bagi investor institusional untuk memasuki pasar kripto, dengan aturan yang lebih ketat dan standar pengawasan yang tinggi.
- *Usulan Stablecoin*: Pemimpin Partai Demokrat Lee Jae-myung telah mengusulkan peluncuran stablecoin yang dipatok pada won Korea untuk membatasi aliran modal dan memperkuat otonomi keuangan.
Regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor, membentuk pasar kripto Korea Selatan menjadi lingkungan yang lebih transparan dan aman.⁴
$ETH $BTC $SOL