#SouthKoreaCryptoPolicy
**#SouthKoreaCryptoPolicy – Dari Titik ke Titik (dalam 100 kata):**
1. **Regulasi Ketat** – Korea Selatan menerapkan aturan kripto yang ketat melalui FSC (Komisi Layanan Keuangan).
2. **Perdagangan Nama Asli** – Pengguna harus mengaitkan akun dengan rekening bank yang terverifikasi (KYC diperlukan).
3. **Pajak** – Pajak 20% pada keuntungan kripto di atas 2,5 juta KRW (ditunda hingga 2025).
4. **Lisensi Pertukaran** – Pertukaran harus mendaftar, mengikuti undang-undang AML, dan memiliki sertifikasi ISMS.
5. **Tidak Ada Koin Anonim** – Koin seperti Monero dan Zcash dicabut dari bursa Korea.
6. **Perlindungan Investor** – RUU baru mendorong pemisahan dana pengguna yang jelas dan transparansi.
7. **Uji Coba CBDC** – Bank of Korea sedang menguji Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC).
8. **NFT Belum Diatur (Namun)** – NFT belum sepenuhnya diatur, tetapi sedang dalam diskusi.