Apakah perdagangan kontrak berjangka halal atau haram dalam Islam? .. Penjelasan lengkap dengan bukti ๐Ÿ˜ง๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™€๏ธ

Jadi, berikut adalah penjelasan lengkap tentang masalah ini yang dihadapi setiap pedagang Muslim๐Ÿ˜ข.. Olok-olok dari keluarga dan banyak lagi๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ..

Dan ini adalah jawaban untuk jawaban itu๐Ÿ˜‰๐Ÿ‘‰

โŒ Mengapa banyak ulama mengatakan bahwa perdagangan kontrak berjangka adalah haram:

1. Gharar (ketidakpastian yang berlebihan):

Kontrak berjangka melibatkan pembelian dan penjualan kontrak untuk aset yang tidak dimiliki atau dimiliki pada saat perdagangan.

Dalam Islam tidak diperbolehkan menjual sesuatu yang tidak dimiliki (Hadis: ยซJangan jual apa yang tidak ada padamuยป โ€“ Tirmidzi).

2. Riba:

Kontrak berjangka sering kali melibatkan penggunaan leverage dan perdagangan margin, yang mencakup pinjaman berbasis bunga atau biaya semalam.

Setiap bentuk riba sangat dilarang dalam Islam.

3. Spekulasi dan perjudian (maisir):

Perdagangan kontrak berjangka sering kali mirip dengan perjudian di mana para trader memperkirakan pergerakan harga tanpa penggunaan nyata dari aset.

Islam melarang transaksi yang mirip dengan permainan keberuntungan.

4. Keterlambatan dalam pengiriman dan pembayaran:

Syariah Islam mengharuskan dalam kontrak salam atau jual beli pertukaran yang sah bahwa setidaknya salah satu pembayaran (baik harga atau produk) harus segera.

Kontrak berjangka melibatkan penundaan dalam pengiriman dan pembayaran aset, yang membuatnya tidak sah menurut hukum kontrak Islam.

---

โœ… Kapan dapat dianggap halal:

Beberapa ulama membolehkan beberapa bentuk kontrak berjangka dengan syarat ketat, seperti:

Aset harus halal dan nyata (bukan hanya finansial).

Penjual harus memiliki aset atau memiliki hak untuk menjualnya.

Kontrak harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang sah, bukan untuk spekulasi.

Tidak boleh ada leverage, bunga, atau penjualan pendek.

Ini lebih dekat dengan kontrak Islam berjangka atau kontrak salam, bukan kontrak berjangka tradisional.

---

โš–๏ธ Ringkasan hukum akhir:

Tampilkan ringkasan

โŒ Mayoritas ulama berpendapat bahwa perdagangan kontrak berjangka seperti yang dilakukan saat ini adalah haram karena adanya gharar, riba, dan maisir.

โœ… Pendapat minoritas (dengan syarat ketat) mungkin mengizinkan bentuk terbatas jika mirip dengan kontrak salam, dengan kepemilikan penuh, tidak ada leverage, dan niat yang jelas (bukan spekulasi).

---

๐Ÿ•Œ Referensi Islam yang dapat dipercaya dalam hal ini:

Badan Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI): melarang kontrak berjangka tradisional.

Dar Al-Uloom Deoband dan sekolah-sekolah tradisional lainnya: hukum umumnya adalah haram.

Beberapa ahli ekonomi Islam kontemporer: mengusulkan desain derivatif yang sesuai dengan syariah Islam, tetapi bukan kontrak berjangka tradisional.

---

๐Ÿ“Œ Kesimpulan:

> Perdagangan kontrak berjangka tradisional dianggap haram dalam Islam karena mengandung spekulasi, riba, dan penjualan barang yang tidak dimiliki.

Hanya kontrak tertentu yang non-speculative seperti salam dan istisna' yang dapat dianggap halal dengan syarat yang sesuai.

Jika Anda tertarik pada investasi halal, pertimbangkan:

Dana investasi Islam

Saham yang sesuai dengan syariah Islam

Sukuk (obligasi Islam)

Investasi berbasis aset nyata