Tujuh Warga Negara Tiongkok Dipenjara di Nigeria karena Terorisme Siber dan Penipuan Internet Terkait Skema Ponzi
Sebuah Pengadilan Tinggi Federal Nigeria di Lagos menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda ₦1 juta masing-masing kepada tujuh warga negara Tiongkok—Peng Li Huan, Zhang Jin Rong, He Kun, Rachelle Cabalona, Caselyn Pionela, Guo Long Long, dan Zhang Hua Zhai—karena terorisme siber dan penipuan internet yang terkait dengan skema Ponzi besar yang terungkap pada Desember 2024. EFCC menangkap lebih dari 700 orang dalam penggerebekan di Victoria Island dan mengungkapkan bahwa para asing tersebut melatih pemuda Nigeria untuk menjalankan penipuan romansa dan penipuan investasi kripto melalui platform seperti yooto.com. Pengadilan juga memerintahkan deportasi mereka setelah menyelesaikan hukuman. Vonis dijatuhkan berdasarkan kesepakatan pengakuan bersalah, dan pelanggaran tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Kejahatan Siber dan Terorisme Nigeria.