#StablecoinLaw

bertujuan untuk mengatur penerbitan dan penggunaan stablecoin untuk memastikan stabilitas keuangan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Di bawah undang-undang ini, penerbit harus mempertahankan cadangan penuh, menjalani audit rutin, dan mematuhi persyaratan lisensi yang ketat. Ini membedakan antara stablecoin yang diterbitkan oleh bank dan stablecoin non-bank, menetapkan standar operasional yang jelas. Legislasi ini juga menangani langkah-langkah anti pencucian uang (AML) dan Kenali Pelanggan Anda (KYC), mengurangi risiko yang terkait dengan pembiayaan ilegal. Dengan adopsi aset digital yang semakin meningkat, Undang-Undang Stablecoin menyediakan kerangka hukum yang mendorong inovasi sambil melindungi pengguna dan perekonomian yang lebih luas. Undang-undang ini memainkan peran kunci dalam menjembatani keuangan tradisional dengan sistem berbasis blockchain, mempromosikan kepercayaan dan pertumbuhan yang bertanggung jawab.