#StablecoinLaw
Pemerintah AS baru-baru ini telah mengesahkan Undang-Undang GENIUS, sebuah undang-undang yang mengatur stablecoin yang terhubung dengan dolar. Legislasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan regulasi dan pengawasan terhadap industri stablecoin, yang saat ini bernilai $265 miliar.
*Ketentuan Utama dari Undang-Undang GENIUS:*
- *Persyaratan Cadangan Wajib*: Penerbit stablecoin harus mempertahankan cadangan yang cukup untuk mendukung token mereka.
- *Audit dan Kepatuhan*: Audit rutin akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
- *Larangan Stablecoin Algoritmik*: Stablecoin algoritmik dilarang karena potensi risikonya.
*Dampak pada Pasar Kripto:*
- *Peningkatan Adopsi Institusional*: Undang-Undang GENIUS diharapkan dapat menarik lebih banyak investor institusional ke dalam ruang stablecoin, mendorong pertumbuhan dan ekspansi.
- *Kejelasan Regulasi*: Undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penerbit stablecoin, kustodian, dan pengguna, mengurangi ketidakpastian dan risiko operasional.
- *Kolaborasi Lintas Batas*: Penerbit stablecoin asing mungkin mencari persetujuan regulasi AS untuk memperluas jangkauan mereka, mempromosikan kerjasama global.¹ ²
*Reaksi Pasar:*
- *Pertumbuhan dalam Aset Kripto Institusional*: Aset kripto institusional yang dikelola (AUM) telah melonjak menjadi $45 miliar, dengan stablecoin menyumbang lebih dari 60% dari kepemilikan aset digital institusional.
- *Institusi Besar Masuk ke Ruang Ini*: Bank-bank seperti Bank of America, U.S. Bank, dan Amazon merencanakan untuk meluncurkan produk stablecoin, memanfaatkan kejelasan regulasi yang diberikan oleh Undang-Undang GENIUS.