#StablecoinLaw mengacu pada peraturan yang diusulkan atau yang telah disahkan yang mengatur penerbitan, operasi, dan pengawasan stablecoin—mata uang kripto yang dipatok pada aset stabil seperti mata uang fiat. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan transparansi, perlindungan konsumen, stabilitas finansial, dan kepatuhan terhadap standar anti pencucian uang (AML). Pemerintah dan badan pengatur, seperti Kongres AS dan Uni Eropa, secara aktif bekerja pada kerangka hukum untuk menangani risiko yang terkait dengan stablecoin, terutama yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Aspek kunci termasuk persyaratan cadangan, standar audit, dan lisensi penerbit. Seiring dengan semakin terintegrasinya stablecoin ke dalam keuangan global, pedoman hukum yang jelas sangat penting untuk mendorong inovasi sambil meminimalkan risiko sistemik. Lanskap #StablecoinLaw yang berkembang akan secara signifikan membentuk masa depan keuangan digital dan kebijakan moneter.
$USDT $USDP $USD1