#StablecoinLaw
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah menyetujui tiga undang-undang bersejarah yang untuk pertama kalinya menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur mata uang digital 🇺🇸. Undang-undang yang paling menonjol adalah *Undang-Undang GENIUS* untuk mengatur stablecoin, dan *Undang-Undang CLARITY* yang mengatur pasar mata uang digital dan menjelaskan wewenang lembaga pengawas, ditambah dengan proyek yang melarang penerbitan mata uang digital untuk bank sentral Amerika Serikat. Diharapkan Presiden Trump akan menandatangani undang-undang ini segera, untuk memperkuat posisi Amerika di bidang aset digital dan memberikan kepastian kepada perusahaan dan investor.
Apakah Anda percaya langkah ini akan mendorong investasi dalam mata uang digital?