#StablecoinLaw EUA Presiden Donald Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS pada 18 Juli 2025, menetapkan kerangka regulasi federal pertama untuk stablecoin yang terikat pada dolar, menandai tonggak signifikan bagi industri cryptocurrency. Undang-undang ini mengharuskan stablecoin didukung oleh aset likuid, seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek, dengan penerbit diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka setiap bulan. Ini juga mencakup ketentuan untuk melindungi pemegang stablecoin, memberikan mereka klaim prioritas atas cadangan dalam hal kebangkrutan dan menentukan kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang (AML).

Undang-Undang GENIUS: Panduan dan penetapan inovasi nasional untuk AS. Undang-Undang Stablecoin, yang menciptakan kerangka regulasi untuk stablecoin, mengharuskan mereka didukung oleh aset likuid dan mewajibkan pengungkapan bulanan komposisi cadangan.

Kerangka Regulasi: Undang-undang ini menetapkan kerangka regulasi ganda negara bagian-federal, dengan penerbit stablecoin besar memerlukan lisensi federal AS. Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) Departemen Keuangan.

Dampak pada Industri: Diharapkan bahwa undang-undang ini akan mendorong adopsi stablecoin untuk pembayaran sehari-hari dan transfer uang, dengan pasar stablecoin berpotensi tumbuh dari US $ 260 miliar menjadi US $ 2 triliun pada tahun 2028.

Kritik: Para kritikus berargumen bahwa undang-undang ini memiliki celah yang dapat menjadikan AS sebagai tempat perlindungan bagi penjahat dan bahwa undang-undang ini tidak secara memadai menangani kekhawatiran tentang perusahaan teknologi besar yang menerbitkan stablecoin atau penerbit stablecoin asing.