Rancangan #StablecoinLaw bertujuan untuk menetapkan pedoman regulasi yang jelas untuk penerbitan dan penggunaan stablecoin, memastikan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. Dengan mewajibkan penerbit untuk memegang cadangan yang cukup dan menjalani audit secara teratur, undang-undang ini berusaha meminimalkan risiko yang terkait dengan mata uang digital. Ini juga menetapkan persyaratan lisensi dan mekanisme pengawasan, mendorong transparansi dan kepercayaan di pasar. Pendukung berpendapat bahwa undang-undang ini akan melegitimasi stablecoin sebagai sarana pembayaran yang aman, sementara para kritikus memperingatkan tentang potensi hambatan terhadap inovasi. Seiring dengan perkembangan keuangan digital, legislasi ini dapat berperan penting dalam membentuk masa depan sistem moneter global. #StablecoinLaw
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.