#StablecoinLaw

Undang-Undang Stablecoin menetapkan kerangka regulasi untuk memastikan stabilitas, transparansi, dan kepercayaan dalam mata uang digital yang dipatok pada aset fiat. Ini mewajibkan penerbit untuk mempertahankan cadangan yang sepenuhnya didukung, menjalani audit secara berkala, dan mematuhi standar anti pencucian uang serta perlindungan konsumen. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi investor, mengurangi volatilitas, dan mempromosikan penggunaan stablecoin yang bertanggung jawab dalam transaksi global. Dengan menetapkan aturan yang jelas untuk penerbitan dan pengawasan, ini mendorong inovasi sambil menjaga stabilitas keuangan. Regulasi ini juga menjembatani keuangan tradisional dan blockchain, mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset digital dengan cara yang aman dan sesuai.