#StablecoinLaw

Lanskap Regulasi di AS:

Kongres AS: AS telah dalam proses menyusun undang-undang untuk stablecoin. Salah satu perkembangan utama adalah Undang-Undang Penegakan Penyandian dan Lisensi Bank Stablecoin (STABLE), yang diperkenalkan pada tahun 2020. RUU ini mengusulkan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat, mengharuskan penerbit stablecoin untuk mendapatkan piagam sebagai bank dan mengikuti aturan yang sama dengan bank.

Administrasi Biden: Departemen Keuangan AS, bersama dengan Federal Reserve, juga telah mengeksplorasi regulasi stablecoin melalui laporan, terutama terkait dengan Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan (FSOC). Pada tahun 2022, Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Keuangan (PWG) mengeluarkan rekomendasi untuk regulasi stablecoin, menekankan perlunya penerbit diatur seperti bank atau institusi penerima simpanan lainnya.

"Undang-Undang Transparansi Stablecoin": Usulan legislasi yang dapat menciptakan kerangka hukum di sekitar penerbit stablecoin, dengan fokus pada transparansi, auditabilitas, dan cadangan likuiditas.

2. Regulasi Stablecoin di Uni Eropa (UE):

Uni Eropa telah menyusun regulasinya sendiri di bawah kerangka Pasar dalam Aset Kripto (MiCA), yang bertujuan untuk membawa semua aset digital, termasuk stablecoin, di bawah payung regulasi yang lebih seragam.

MiCA akan mengharuskan penerbit stablecoin untuk mendapatkan otorisasi dan mempertahankan cadangan yang cukup. Hukum ini juga mewajibkan bahwa stablecoin tidak boleh terlalu besar, dengan Bank Sentral Eropa (ECB) memiliki suara jika sebuah stablecoin melebihi ambang ukuran tertentu, yang berpotensi menciptakan risiko sistemik.

3. Stablecoin di Negara Lain:

Cina: Cina memiliki pendekatannya sendiri, berfokus pada pengembangan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), Yuan Digital, dan mengambil pendekatan yang lebih ketat terhadap stablecoin swasta.

Jepang: Jepang, di sisi lain, memiliki kerangka regulasi yang lebih matang untuk aset kripto. Stablecoin, seperti cryptocurrency lainnya, harus mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA).

Swiss: Swiss, yang dikenal karena sikap progresifnya terhadap cryptocurrency, telah menciptakan