#StablecoinLaw AS Melalui Undang-Undang Stablecoin Landmark: Apa Selanjutnya?

AS telah membuat kemajuan signifikan dalam regulasi cryptocurrency dengan disahkannya Undang-Undang GENIUS, yang menetapkan kerangka federal untuk stablecoin. Undang-undang ini menetapkan aturan ketat untuk penerbit dan cadangan, melarang stablecoin algoritmik dan menerapkan audit untuk mencegah terulangnya keruntuhan seperti Terra.

Ketentuan Utama:

Persyaratan Cadangan: Penerbit stablecoin harus mempertahankan cadangan yang setara dengan dolar.

Pendaftaran Departemen Keuangan: Penerbit harus mendaftar dengan Departemen Keuangan.

Audit Independen: Audit rutin memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Undang-undang ini memberikan kejelasan bagi lembaga keuangan, perusahaan crypto, investor, dan konsumen, menempatkan AS sebagai pemimpin dalam regulasi stablecoin global.