#StablecoinLaw
Undang-Undang GENIUS, yang merupakan singkatan dari Panduan dan Penetapan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS, adalah hukum yang mengatur stablecoin di Amerika Serikat. Hukum ini ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada 18 Juli 2025. Berikut adalah yang perlu Anda ketahui tentang hukum ini¹ ²:
- *Ketentuan Utama:*
- *Definisi Stablecoin*: Hukum ini mendefinisikan stablecoin sebagai aset digital yang terikat pada aset dunia nyata yang stabil seperti mata uang fiat.
- *Pedoman Penerbitan*: Hanya entitas yang disetujui secara federal atau negara bagian yang dapat menerbitkan stablecoin, memastikan pengawasan regulasi.
- *Persyaratan Cadangan*: Penerbit stablecoin harus mendukung koin mereka dengan mata uang fiat atau cadangan likuid berkualitas tinggi dalam rasio 1:1.
- *Perlindungan Konsumen*: Hukum ini mengharuskan kebijakan penukaran publik, pengungkapan cadangan keuangan, dan langkah-langkah keamanan siber yang kuat.
- *Dampak pada Pasar Kripto:*
- *Adopsi yang Lebih Luas*: Hukum ini dapat mendorong adopsi yang lebih luas dari stablecoin oleh investor institusi dan mempromosikan transaksi keuangan arus utama.
- *Kejelasan Regulasi*: Undang-Undang GENIUS memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk regulasi stablecoin, sejalan dengan standar global.
- *Kritik dan Kekhawatiran:*
- Beberapa kritikus berpendapat bahwa hukum ini menetapkan preseden untuk bailout kripto di masa depan dengan memberikan status prioritas kepada pemegang stablecoin dalam proses kebangkrutan.
Undang-Undang GENIUS bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan pengawasan regulasi, yang berpotensi membuka jalan bagi stablecoin untuk memainkan peran yang lebih besar dalam sistem keuangan.