#CryptoClarityAct
---
Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital Tahun 2025 (H.R. 3633), yang juga dikenal sebagai Undang-Undang CLARITY, merupakan langkah legislatif penting dalam mengatur aset digital di Amerika Serikat. Diajukan pada 29 Mei 2025, undang-undang ini mendapatkan dukungan bipartisan dari Dewan Perwakilan Rakyat, di mana tanggung jawab pengawasan dibagi antara dua badan yang relevan: Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Badan Sekuritas dan Bursa (SEC). Undang-undang ini mengatur aset digital menjadi tiga kategori: obligasi digital, komoditas digital, dan stablecoin, dengan definisi penentu untuk "komoditas digital" yang mengaitkan nilainya dengan ekosistem blockchain itu sendiri.
Perdagangan komoditas digital dan pengaturan platform perdagangan serta pialang berada di bawah pengawasan CFTC, sementara SEC terus mengawasi kontrak investasi. Undang-undang ini juga memberikan jalur untuk pendaftaran aset dalam sistem "penawaran yang dikecualikan" hingga 75 juta dolar per tahun jika blockchain sudah matang, dengan memperkuat hak pengguna untuk menyimpan dana mereka dan mencapai transparansi. Tujuan utama adalah untuk menghilangkan ketidakjelasan regulasi dan memberikan perusahaan serta investor lingkungan hukum yang jelas dan aman.