#CryptoClarityAct Sifat: RUU membagi cryptocurrency menjadi dua kelas:
"Securities" — dapat memberikan keuntungan melalui keberhasilan bisnis penerbitnya.
"Aset komoditas" — tidak memiliki sentralisasi tunggal (tidak dikendalikan oleh satu orang atau kelompok orang) dan tidak menjanjikan pendapatan yang terjamin dari kegiatan bisnis.
Otoritas pengatur:
Kategori pertama instrumen akan diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).
Kategori kedua — Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC).