#CryptoClarityAct Sifat: RUU membagi cryptocurrency menjadi dua kelas:

"Securities" — dapat memberikan keuntungan melalui keberhasilan bisnis penerbitnya.

"Aset komoditas" — tidak memiliki sentralisasi tunggal (tidak dikendalikan oleh satu orang atau kelompok orang) dan tidak menjanjikan pendapatan yang terjamin dari kegiatan bisnis.

Otoritas pengatur:

Kategori pertama instrumen akan diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).

Kategori kedua — Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC).