#CryptoClarityAct US House Melalui Undang-Undang CLARITY: Sebuah RUU Crypto yang Bersejarah

Dewan Perwakilan AS telah meloloskan Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital tahun 2025, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang CLARITY, dengan suara 294-134. RUU bersejarah ini bertujuan untuk membangun kerangka regulasi yang jelas untuk aset digital, mendefinisikan peran Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).

Ketentuan Utama:

-Jurisdiksi Regulator: Dengan jelas mendefinisikan peran SEC dan CFTC dalam mengawasi aset digital

-Klasifikasi Aset Digital: Membedakan antara sekuritas aset digital, komoditas digital, dan stablecoin pembayaran yang diizinkan

Persyaratan Pendaftaran: Mengharuskan pendaftaran untuk pialang komoditas digital, dealer, dan fasilitas perdagangan dengan CFTC

Perlindungan Investor: Meningkatkan persyaratan pengungkapan dan mekanisme perlindungan investor

RUU ini sekarang maju ke Senat untuk dipertimbangkan, dengan masa depannya yang tidak pasti karena potensi masalah politik dan etika.