🇮🇩 Indonesia Mengguncang Pajak Kripto! Apa yang Perlu Anda Ketahui 🚀
Berita besar bagi penggemar kripto di Indonesia! Regulasi baru dari Kementerian Keuangan, yang berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2025, mengguncang lanskap kripto.
Berikut yang perlu Anda ketahui:
- PPN dihapus untuk pembeli: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelumnya pada penjualan aset kripto telah dihapus, yang dapat membuat perdagangan lebih terjangkau dan dapat diakses oleh banyak orang.
- Pajak lebih tinggi pada bursa luar negeri: Pajak transaksi untuk penjualan di bursa kripto asing telah meningkat menjadi 1%, naik dari 0,2%. Pajak untuk bursa domestik juga telah meningkat, tetapi dengan margin yang jauh lebih kecil. Ini adalah langkah jelas untuk mendorong penggunaan platform lokal yang diatur.
- Aturan baru untuk penambang: PPN pada layanan penambangan kripto telah berlipat ganda menjadi 2,2%. Namun, pajak penghasilan khusus untuk penambang akan dihapuskan tahun depan, dengan penghasilan dari penambangan dikenakan pajak berdasarkan aturan pajak penghasilan standar.
Perubahan ini mencerminkan langkah Indonesia untuk mengklasifikasikan aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, membawanya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyelaraskannya dengan ekosistem keuangan yang lebih luas.
Ini menandakan pasar yang semakin matang dengan fokus pada regulasi dan stabilitas jangka panjang.
Apa pendapat Anda tentang kerangka pajak kripto baru Indonesia? Beri tahu saya di kolom komentar!
Jika Anda menemukan postingan ini bermanfaat, silakan pertimbangkan untuk mengikuti saya untuk lebih banyak berita dan wawasan kripto harian.