1. Hukum Hadith:

Nabi ﷺ ne farmaya: “Jo cheez tumhare paas tidak, gunakan tidak becho” (Sunan Abi Dawud 3503).

Dalam perdagangan futures, aset tidak berada dalam penguasaan (kepemilikan) Anda, hanya bertaruh pada harga — oleh karena itu banyak ulama (cendekiawan Islam) melarangnya.

2. Hukum Qur’an:

Menurut Surah Al-Baqarah (2:282), kontrak tertulis untuk pinjaman (qarz) atau kredit adalah wajib.

Namun ayat ini tidak menghalalkan futures selama tidak ada riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian berlebihan).

3. Masalah besar:

  • ❌ Gharar (ketidakpastian berlebihan) – Ada ketidakpastian yang sangat besar mengenai harga dan pengiriman

  • ❌ Maysir (perjudian/spekulasi) – Hanya menguntungkan dari spekulasi, yang mirip dengan qimar (perjudian)

  • ❌ Riba (bunga) – Leverage (dana pinjaman) biasanya berbasis bunga

4. Biaya Pendanaan:

Beberapa ulama (ahli agama Islam) menganggap biaya layanan sebagai bagian dari biaya, sementara yang lain menganggapnya seperti bunga — karena itu lebih aman untuk dihindari.

5. Kesimpulan:

  • ✅ Halal – Perdagangan tunai (ketika aset benar-benar berada dalam kepemilikan)

  • ❌ Umumnya Haram – Margin, leverage, dan berjangka permanen (selama belum disetujui oleh dewan syariah)

Referensi: Sunan Abi Dawud 3503, Al-Qur'an 2:282, Mufti Taqi Usmani, IslamQA, keputusan Dar-ul-Ifta.

💡 Jawaban Sederhana:

Jika aset berada dalam kepemilikan Anda, maka halal, namun jika tidak, perdagangan berjangka, leverage, dan spekulasi umumnya haram.

pedagang halal silakan klik tautan ini
$BTC

BTC
BTC
87,418.85
-1.78%

$SOL

SOL
SOL
121.88
-3.86%

$ETH

ETH
ETH
2,853.99
-3.09%

#Binance #BinanceSquareFamily #BinanceSquareTalks #HotTrends