1. Hukum Hadith:
Nabi ﷺ ne farmaya: “Jo cheez tumhare paas tidak, gunakan tidak becho” (Sunan Abi Dawud 3503).
Dalam perdagangan futures, aset tidak berada dalam penguasaan (kepemilikan) Anda, hanya bertaruh pada harga — oleh karena itu banyak ulama (cendekiawan Islam) melarangnya.
2. Hukum Qur’an:
Menurut Surah Al-Baqarah (2:282), kontrak tertulis untuk pinjaman (qarz) atau kredit adalah wajib.
Namun ayat ini tidak menghalalkan futures selama tidak ada riba (bunga) atau gharar (ketidakpastian berlebihan).

3. Masalah besar:
❌ Gharar (ketidakpastian berlebihan) – Ada ketidakpastian yang sangat besar mengenai harga dan pengiriman
❌ Maysir (perjudian/spekulasi) – Hanya menguntungkan dari spekulasi, yang mirip dengan qimar (perjudian)
❌ Riba (bunga) – Leverage (dana pinjaman) biasanya berbasis bunga
4. Biaya Pendanaan:
Beberapa ulama (ahli agama Islam) menganggap biaya layanan sebagai bagian dari biaya, sementara yang lain menganggapnya seperti bunga — karena itu lebih aman untuk dihindari.
5. Kesimpulan:
✅ Halal – Perdagangan tunai (ketika aset benar-benar berada dalam kepemilikan)
❌ Umumnya Haram – Margin, leverage, dan berjangka permanen (selama belum disetujui oleh dewan syariah)
Referensi: Sunan Abi Dawud 3503, Al-Qur'an 2:282, Mufti Taqi Usmani, IslamQA, keputusan Dar-ul-Ifta.
💡 Jawaban Sederhana:
Jika aset berada dalam kepemilikan Anda, maka halal, namun jika tidak, perdagangan berjangka, leverage, dan spekulasi umumnya haram.
pedagang halal silakan klik tautan ini
$BTC



#Binance #BinanceSquareFamily #BinanceSquareTalks #HotTrends