Aktivis demokrasi Hong Kong dan raja media Jimmy Lai telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah dijatuhi hukuman atas kejahatan keamanan nasional. Bloomberg memposting di X bahwa Lai, seorang pengkritik terkemuka Beijing, dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diterapkan oleh China, yang telah digunakan untuk menekan perbedaan pendapat politik di wilayah tersebut.

Undang-undang keamanan nasional, yang diberlakukan pada tahun 2020, telah dikritik secara internasional karena ruang lingkupnya yang luas dan hukuman yang berat. Ini mengkriminalisasi tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman berkisar dari denda hingga penjara seumur hidup. Para kritikus berargumen bahwa undang-undang ini merongrong otonomi yang dijanjikan kepada Hong Kong di bawah kerangka "satu negara, dua sistem."

Lai, pendiri surat kabar Apple Daily yang kini sudah tidak berfungsi, telah menjadi advokat vokal untuk demokrasi dan kebebasan pers di Hong Kong. Vonisnya dianggap sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap aktivis pro-demokrasi dan media di kota tersebut.

Komunitas internasional telah menyatakan keprihatinan atas hukuman yang dijatuhkan kepada Lai dan implikasi dari undang-undang keamanan nasional terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Hong Kong. Organisasi hak asasi manusia telah menyerukan pembebasan Lai dan mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap yang lebih tegas terhadap tindakan Beijing.

Tim hukum Lai berencana untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut, dengan alasan bahwa tuduhan tersebut bermotivasi politik dan melanggar hak-haknya di bawah Undang-Undang Dasar Hong Kong. Kasus ini telah menarik perhatian signifikan sebagai simbol perjuangan yang sedang berlangsung untuk demokrasi dan kebebasan di Hong Kong.