👉Juga baik, simpan saja, tunggu sampai lewat berikutnya itu adalah kabar baik.
Berita komunitas 100X:
Otoritas Moneter Singapura: ETF Bitcoin spot tidak dapat terdaftar di Singapura
Pada 18 Januari, menurut laporan "Berita Bersatu", juru bicara Otoritas Moneter Singapura menyatakan bahwa rencana investasi kolektif (collective investment schemes, disingkat CIS) yang dapat diikuti oleh investor ritel di Singapura diatur oleh "Undang-Undang Sekuritas dan Berjangka", yang mencakup ETF. Jenis aset yang dapat mereka investasikan dibatasi. Saat ini, Bitcoin dan token pembayaran digital lainnya (mata uang kripto) (DPT) tidak termasuk dalam aset yang memenuhi syarat untuk CIS ritel. Oleh karena itu, Otoritas Moneter Singapura tidak mengizinkan produk keuangan semacam itu terdaftar dan ditawarkan kepada investor ritel di Singapura, karena mata uang kripto seperti Bitcoin tidak terdaftar sebagai aset yang memenuhi syarat untuk ETF.