#Paxful sebuah platform perdagangan crypto peer-to-peer, telah didenda $4 juta setelah mengaku bersalah atas pelanggaran kepatuhan yang serius.

Otoritas AS mengatakan perusahaan tersebut gagal mengikuti aturan pencegahan pencucian uang dan dengan sengaja mengizinkan dana ilegal bergerak melalui platformnya. Jaksa mengklaim Paxful memproses transaksi yang terkait dengan kegiatan kriminal, termasuk situs yang terlibat dalam prostitusi ilegal.

Antara 2015 dan 2019, platform tersebut dilaporkan beroperasi tanpa kontrol KYC yang tepat dan gagal melaporkan transaksi yang mencurigakan. Meskipun jaksa awalnya menghitung penalti yang jauh lebih besar, denda tersebut dikurangi karena perusahaan tidak dapat membayar lebih. Paxful ditutup pada bulan Oktober 2025.

Inti dari kasus ini: Kasus ini menunjukkan bahwa platform crypto yang mengabaikan kepatuhan dan regulasi AML menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Regulasi dan penegakan hukum dalam crypto tidak akan hilang — kepatuhan menjadi lebih penting dari sebelumnya.

#P2P

#currentupdate

#dyor