📰 Kenya Melalui Undang-Undang Aset Kripto yang Bersejarah untuk Menarik Investasi Global
Parlemen Kenya telah menyetujui RUU Penyedia Layanan Aset Virtual, langkah besar menuju pengaturan aset digital seperti cryptocurrency. Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas investasi ke sektor ini dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas, terutama untuk pengguna muda yang berdagang atau bertransaksi dalam aset virtual.
Di bawah rezim baru:
Bank Sentral Kenya akan memberikan lisensi untuk penerbitan stablecoin dan aset virtual lainnya.
Otoritas Pasar Modal Kenya akan mengatur platform dan bursa yang berurusan dengan cryptocurrency.
Langkah ini dipandang sebagai penempatan Kenya sebagai pusat keuangan digital untuk Afrika, dan dapat menarik platform kripto besar ke wilayah tersebut.
$PIGGY $COAI #CryptoRegulation
#KenyaCryptoLaw #GlobalInvestment


