#AITokensRally $BTC $SOL $XRP Kontroversi Kripto: Para Pemimpin Muslim Berdebat tentang Halal atau Haramnya Kripto di Timur Tengah
Perdebatan mengenai kripto dalam komunitas Muslim Timur Tengah menunjukkan perbedaan yang halus di antara para pemimpin agama mengenai izinnya berdasarkan hukum Islam. Tokoh-tokoh utama seperti Grand Mufti Mesir, Syekh Shawki Allam, menyatakan bahwa kripto haram, menekankan risiko tinggi volatilitas, kurangnya pengawasan regulasi, serta kaitannya dengan aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Para ulama ini berpendapat bahwa kripto tidak memenuhi kriteria mata uang yang sah dalam Islam karena sifat spekulatifnya dan tidak adanya persetujuan dari otoritas keuangan yang telah diakui. Namun, ulama-ulama terkemuka lainnya menawarkan sudut pandang yang lebih lunak. Sebagai contoh, Mufti Faraz Adam dan Ziyaad Mahomed, tokoh-tokoh penting dalam keuangan Islam, berpendapat bahwa kripto bisa halal jika beroperasi tanpa bunga (riba), berfungsi sebagai alat tukar yang diterima, dan digunakan secara etis serta transparan. Mereka menekankan bahwa netralitas teknologi kripto berarti kepatuhan terhadap Syariah tergantung pada cara penerapannya, bukan pada teknologinya sendiri. Sudut pandang ini memiliki kesamaan dengan negara-negara seperti Bahrain dan Malaysia, di mana badan keuangan Islam menunjukkan keterbukaan terhadap pengakuan aset digital sebagai halal dalam kondisi tertentu. Di sisi lain, negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dua negara mayoritas Muslim yang signifikan, menerima kripto melalui pengembangan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), menandakan dukungan pragmatis terhadap teknologi blockchain dalam kerangka tata kelola Islam. Keterlibatan resmi ini berbeda dengan sikap hati-hati dari para ulama konservatif, tetapi menunjukkan pengakuan yang semakin besar terhadap keuangan digital di kawasan ini.


