✅ BREAKING: Inggris mengesahkan undang-undang baru yang secara resmi mengakui cryptocurrency sebagai "kepemilikan" yang sah.
---
📊 rincian dasar
- Pada 2 Desember 2025, Undang-Undang Aset Digital (Property Digital Assets Act 2025) menerima persetujuan kerajaan (Royal Assent), menjadikannya undang-undang yang berlaku.
- Undang-undang ini menegaskan bahwa cryptocurrency, token digital, dan NFTs kini dianggap sebagai kepemilikan pribadi yang dilindungi oleh hukum.
- Ini memberikan pengadilan kerangka hukum yang lebih jelas untuk menangani kasus-kasus seperti:
- Pembuktian kepemilikan
- Pemulihan aset yang dicuri
- Penanganan aset digital dalam kasus kebangkrutan
- Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mendukung adopsi kripto di Inggris dengan menyediakan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk investor dan perusahaan.
💡 kesimpulan: Langkah bersejarah ini memperkuat posisi Inggris sebagai pusat inovasi keuangan global, dan memberikan cryptocurrency dasar hukum yang solid yang meningkatkan kepercayaan investor dan institusi.


⚠️ Ini bukan saran investasi, lakukan riset Anda sendiri sebelum membuat keputusan.