Inggris secara resmi mengakui crypto sebagai “jenis aset ketiga”.
Raja Charles III telah menandatangani Undang-Undang Aset Digital 2025, memasukkan Bitcoin dan stablecoin ke dalam kelompok aset independen, yang sepenuhnya terpisah dari:
Aset fisik – properti, kendaraan, emas…
Aset keuangan tradisional – simpanan bank, saham…
Langkah ini memberikan Inggris dasar hukum yang jelas untuk menangani pencurian crypto, sengketa kepemilikan, dan kasus kebangkrutan terkait aset digital.
Secara bersamaan, Bank of England membuka konsultasi kerangka pengelolaan stablecoin yang dipatok pada GBP, mempersiapkan sistem pembayaran digital di masa depan dan mempersempit kesenjangan dengan AS dalam perlombaan hukum crypto.

BTC
69,788.01
-1.79%