Undang-undang tersebut mengonfirmasi bahwa aset digital dapat dimiliki, diwariskan, dan dipulihkan.

Inggris telah bergerak selangkah lebih dekat untuk memberikan pemegang crypto posisi hukum yang sama dengan pemilik aset tradisional setelah Parlemen menyetujui undang-undang baru yang secara resmi memperlakukan cryptocurrency dan stablecoin sebagai properti.

Poin-Poin Penting:

  • Inggris telah secara resmi mengakui cryptocurrency dan stablecoin sebagai properti hukum melalui Undang-Undang Parlemen yang baru.

  • Undang-undang tersebut mengonfirmasi bahwa aset digital dapat dimiliki, diwariskan, dan dipulihkan.

  • Kelompok industri mengatakan bahwa perubahan ini memperkuat perlindungan investor dan mendukung upaya Inggris untuk menjadi pusat keuangan digital.

    $BTC

    BTC
    BTC
    70,765.71
    -7.49%

    #BinanceBlockchainWeek #CryptoNewss #lawsUpdate #BTC #Binance